UU ASN Izinkan PNS Duduki Jabatan di TNI-Polri

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – UU ASN Izinkan PNS Duduki Jabatan di TNI-Polri. Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan DPR RI awal bulan ini memperbolehkan ASN mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan UU ASN menerapkan konsep resiprokal atau timbal balik dengan instansi TNI – Polri. Dengan demikian, ASN saat ini bisa mengisi posisi di kedua instansi tersebut.

Anas menjelaskan selama ini anggota TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI – Polri. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan.

“Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi,” kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).`

Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud, tetapi jabatan jabatan Direktur hingga Wakapolri seharusnya bisa diisi ASN. UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.

Berikut ini merupakan pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dikutip dari UU ASN:

– Pasal 19

(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:

a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang[1]Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

– Pasal 20

(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber : cnbcindonesia.com

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *