Tidak Patuh Dengan Prokes, Polres Barelang dan Gugus Tugas Kota Batam, Nyaris Bentrok dengan Kerumunan Massa Buruh
Polres Barelang Nyaris Bentrok
Pelaksanaan pengamanan di awali Apel Kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Akp Lulik Febyantara, SIK dengan melibatkan personil sebanyak 240 Personel Polresta Barelang, yang terdiri dari Ton Negosiator Polwan Polresta Barelang, Ton Dalmas , Gabungan Personil Polresta Barelang serta di back up oleh Sat Brimob dan Sat Sabhara polda Kepri.
*Kabag Ops Polresta Barelang AKP Lulik Febyantara, SIK* melaksanakan Pembubaran Massa Pengunjuk Rasa guna mencegah Penyebaran Covid-19 dan menjelaskan, pembubaran Massa Pengunjuk rasa itu sesuai maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang diterbitkan sejak Kamis (19/3/2020). Dalam maklumat itu, Kabagops, juga dijelaskan bahwa warga dibatasi untuk beraktivitas yang sifatnya mengumpulkan massa, salah satu yang dibatasi adalah aksi demonstrasi.
*Kapolres Barelang Polda kepri AKBP Yos Guntur SIK* menyampaikan, pembubaran aksi ini mengacu pada surat Maklumat Kapolri untuk tidak mengadakan kerumunan seperti unjuk rasa. “Secara Persuasif kami imbau kepada warga untuk membubarkan diri, ini sesuai dengan surat edaran Kapolri,” terangnya.
Dalam surat Maklumat Kapolri tentang kepatuhan dalam kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, salah satunya tidak mengadakan sosialisasi kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, salah satunya adalah aksi unjuk rasa.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada Serikat Buruh Kota Batam telah membubarkan diri secara teratur dan tertib. Dan mengharapkan warga masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah seperti penerapan social distancing dan physical distancing karena untuk kebaikan bersama terutama dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Kota Batam Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.