TB Hasanuddin Hingga Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Fayakhun

Pasang Iklan Disini

[ad_1]






Wikimedan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek penganggaran dan pengadaan alat satelit monitoring milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) atas nama terdakwa Fayakhun Andriadi.





Agenda persidangan masih pemeriksaan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum pada Komisi‎ Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga saksi pada Rabu (26/9) yakni, Kepala Bakamla, Arie Soedewo, Politik‎us PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).





“Saksi Fayakhun hari ini, SN (Setya Novanto), Arie Soedewo, dan Hasanuddin,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).





Tak hanya itu, pada persidangan kali ini tim Jaksa akan mengkonfrontir keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dengan mantan staf Fayakhun, Agus Gunawan. Sebab, pada persidangan sebelumnya Irvanto mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).





“Ditambah konfrontir Irvanto dan Agus Gunawan. Agendanya pukul 09.00 WIB,” ujarnya.





Sebelumnya, Jaksa penuntut telah mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar 911.480 Dolar Amerika Serikat.‎ Uang tersebut diterima Fayakhun dari ‎Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.






Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan untuk Fayakhun agar ‎dapat mengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.






Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.





(rdw/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *