Sri Mulyani Ungkap Pelaporan Harta Pegawainya

Pasang Iklan Disini

WikimedanSri Mulyani Ungkap Pelaporan Harta Pegawainya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara perihal hebohnya isu 13.000-an karyawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga tidak melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sri Mulyani dalam akun resmi instagramnya @smindrawati menyebutkan, bahwa kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK. Di mana disebutkan, bahwa bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022),” terang Sri Mulyani, dikutip Minggu (26/2/2023).

Dalam catatan Sri Mulyani, wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

“Pegawai yang tidak wajib melaporkan LHKPN wajib melaporkan harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelapor di internal Kemenkeu,” ungkap Sri Mulyani.

Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.

Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Di mana, Tahun 2021 hanya satu orang yang tidak melengkapi dokumen.

Nah, kata Sri Mulyani, untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. “Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023,”

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya – Kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%,” tandas Sri Mulyani.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *