Putusan MK: Gibran & 12 Kepala Daerah Ini Bisa Maju Cawapres

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Putusan MK: Gibran & 12 Kepala Daerah Ini Bisa Maju Cawapres. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lantas siapa yang diuntungkan?

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Diketahui, MK juga menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Sebelumnya, batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden tengah hangat-hangatnya menjadi perbincangan. Pasalnya, jika aturan tidak disetujui maka ada beberapa nama yang ‘gagal’ maju jadi orang nomor satu di Indonesia ini. Bak kalimat belum berperang sudah ‘mati’ duluan.

Awal Mula Perkara Digugat PSI

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah melakukan upaya hukum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2023 lalu. Aturan yang digugat PSI adalah aturan dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal tersebut berisi terkait persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden yang paling rendah adalah 40 tahun sementara tidak ada batas usia maksimal dalam pasal tersebut. Pasal ini dinilai menuai kontra sebab tidak memiliki dasar yang kuat.

Beberapa memilih argumen di mana memang tidak ada kepastian bahwa capres dan cawapres yang berada di usia 40 tahun itu sudah dewasa atau bahkan bisa saja masih labil. Maka dengan aturan ini artinya terdapat 21 juta anak muda Indonesia usia 35-39 yang terkubur hak konstitusionalnya untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang sama-sama tak keberatan jika batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pengalaman di sejumlah negara serta dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan menjadi pertimbangan.

DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu. Lantas, sebenarnya mengapa batasan sebelumnya harus 40 tahun?

Memang, persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.

Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan prilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu.

Pengalaman memang menjadi suatu hal yang penting untuk calon presiden dan wakil presiden sebab banyak hal ke depan yang bakal dihadapi. Itulah sebabnya, dalam pasal sebelumnya usia 40 tahun disinyalir cukup matang untuk menghadapi tantangan tersebut.

Itulah sebabnya MK menggarisbawahi bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Putusan Terbit, Muncul Nama Potensial

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, muncul sebagai kandidat calon wakil presiden (cawapres) jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan batas usia cawapres menjadi 35 tahun.

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987 artinya hingga saat ini usianya belum genar 36 tahun. Ia dalah seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta yang dilantik pada 26 Februari 2021. Terlahir sebagai putra sulung Joko Widodo.

Menilik latar belakangnya, Ia menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Selepas lulus di universitas tersebut, Gibran masih ingin berkuliah lagi hingga membuatnya melanjutkan studinya di University of Technology Insearch, Sydney, Australia hingga lulus di tahun 2010.

Setelah lulus, bukan berarti dia bekerja di bidang teknologi sesuai jurusannya saat kuliah. Sebab di tahun 2010 dia mendirikan usaha katering yang diberi nama Chilli Pari. Usahanya ini kemudian mengantarkannya menduduki jabatan sebagai ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJBI) Kota Solo. Lantas dengan pengalaman serta usianya saat ini pantaskah Gibran menjadi calon wakil seperti yang di gadang-gadang saat ini?

Bukan hanya Gibran saja, ada beberapa nama kepala daerah yang di bawah usia 40 tahun, artinya nama ini bisa menjadi potensi menarik untuk kandidat capres dan cawapres. Siapa mereka?

 

Selain pada daftar di atas, ada pula sosok bupati Tuban, Jawa Timur bernama Aditya Halindra belum lama ini sempat ramai jadi sorotan. Sebab, ia pernah dijuluki sebagai bupati termuda di Indonesia setelah berhasil menang dalam pilkada di usia 31 tahun per tahun 2024 mendatang.

Namun, predikat bupati termuda kini telah diambil alih oleh seorang wanita bernama Rezita Meylani Yopi. Di usianya yang baru menginjak 27 tahun, ia berhasil menduduki kursi bupati Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi, Rezita ternyata merupakan istri dari mantan bupati kabupaten Indragiri Hulu yang juga pernah dinobatkan sebagai bupati termuda.

Sumber : cnbcindonesia.com

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *