Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pemberi Kerja Wajib Lapor Saat Buka Lowongan

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pemberi Kerja Wajib Lapor Saat Buka Lowongan. Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Peraturan ini sebagaimana diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada 25 September 2023.

Dengan adanya peraturan ini, maka para pemberi kerja diharuskan melakukan pelaporan ketika tengah membuka lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat dikonfirmasi membenarkan adanya wajib lapor lowongan pekerjaan bagi pemberi kerja tersebut.

“Betul, baru saja Presiden mengeluarkan Perpres 57/2023 tentang wajib lapor ketenagakerjaan,” ujar Anwar kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Ia mengatakan, hadirnya Perpres ini akan memperkokoh upaya membangun pasar kerja yang lebih kredibel.

“Bagi kami lahirnya Perpres 57/2023 ini.adalah sebuah modal untuk kita bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual, dan real time,” paparnya.

Dengan adanya hal tersebut maka pencari kerja, juga pemberi kerja dan pemerintah, diharapkan bisa mendapatkan informasi dari sumber informasi pokok terkait lowongan pekerjaan yang ada.

Bagi pencari kerja ini akan memberikan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi.

Sementara bagi pemberi kerja, akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat.

“Bagi Pemerintah informasi ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job,” terangnya.

“Singkatnya, kita akan bisa lebih mudah dan akurat untuk merancang kebutuhan ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah aturan wajib lapor lowongan pekerjaan ini juga berlaku untuk perusahaan swasta, pihaknya membenarkan hal tersebut.

“Iya (juga berlaku untuk swasta),” ujar dia.

Adapun terkait bagaimana cara pelaporan, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan petunjuk teknis mengenai hal tersebut.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *