Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kilogram Sabu-Sabu

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Polrestabes Medan gagalkan peredaran 31 kilogram sabu-sabu. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 31 kilogram (kg) dan menangkap dua terduga pelaku yang membawa barang terlarang tersebut.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, di Medan, Kamis, mengatakan kedua pelaku berinisial MK (27) dan RF (28). Keduanya merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (31/7), pukul 20.30 WIB. Bersama keduanya turut diamankan barang bukti berupa 31 kg sabu-sabu,” katanya,

Teddy menyebutkan penggagalan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya mobil diduga membawa barang terlarang jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas kemudian mengikuti mobil Toyota Innova BK 1070 LQA yang dikemudikan kedua pelaku.

“Saat parkir di rest area, petugas langsung menghadang mobil pelaku. Lalu, dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan kardus berwarna coklat. Setelah dicek, kardus itu berisikan sabu-sabu seberat 31 kg,” kata Teddy.

Saat diinterogasi, ujar dia, kedua pelaku mengaku bahwa sabu itu milik bosnya berinisial FN.

Berdasarkan informasi dari pelaku, pihaknya saat ini mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap FN. Sementara untuk kedua pelaku merupakan kurir sabu-sabu dari Tanjung Balai ke Medan.

“Untuk jaringannya masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan,” sebut dia.

Teddy juga menambahkan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA dan tiga unit ponsel berbagai merk.

“Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mat,” kata Teddy Marbun.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *