Polda Kepri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perjudian di Hokki Bear Game

Pasang Iklan Disini
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga dan Dirreskrimum Polda Kepri saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian di Hokki Bear Game, di Mapolda Kepri, Senin (26/11/2018). (Foto: Ketik berita.com)

BATAM, Wikimedan | Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik di Lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Minggu (25/11/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut berawal saat anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggerebekan di lokasi gelanggang permainan elektronik bernama Hokki Bear Game di Lantai 2 Mall Top 100 Tembesi.

“Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik di lokasi tersebut. Polisi langsung bertindak dengan mengamankan 15 orang diduga pelaku perjudian. Barang bukti yang ikut disita uang puluhan juta rupiah,” ungkap Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin, 26 November 2018.

Seluruh terduga pelaku perjudian dan barang bukti diamankan ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Erlangga menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti dan gelar perkara, penyidik berkesimpulan menetapkan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sembilan orang tersebut memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo pasal 55 KUHP. Oleh karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri,” ujarnya.

Penahanan terhitung mulai Senin, 26 November 2018. Sedangkan enam orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian di lokasi. “Mereka dijadikan saksi dalam berkas perkara,” ujar Erlangga lagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto menambahkan, kesembilan tersangka tersebut, yakni; JP, selaku pengawas, FI dan YE selaku kasir, FE selaku kepala teknisi, YA selaku teknisi, dan TS, SU, YU, serta NI masing-masing sebagai penukar dan pemain.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Hernowo, yakni koin mesin permainan, mesin penghitung koin, dua chip mesin permainan, mesin permainan jenis bubble (piala), lima mesin permainan jenis balon (jurasic park), dan uang tunai Rp60.800.000.
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni pasal 303 jo 303 bis jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan,” ujarnya. (Indralis)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *