Perbankan Siap-Siap! Mulai Tahun Depan Premi LPS Naik Segini

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Perbankan Siap-Siap! Mulai Tahun Depan Premi LPS Naik Segini. Mulai Januari tahun depan, perbankan di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa perbankan harus membayar premi itu di muka.

“Ya, Januari sudah masuk. Tahun 2025 sudah mulai ya. Bayarnya, Januari di depan, bayar depan. Kita nggak mau rugi rupanya,” kelakar Purbaya selepas Bloomberg CEO Forum di St Regis Jakarta, Rabu (5/9/2024).

Ia menerangkan, bahwa uang dari premi PRP tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi bila suatu saat kondisi keuangan bank mengalami goncangan. Dengan begitu, perbankan tidak langsung meminjam uang pemerintah, tetapi menggunakan uangnya sendiri untuk melakukan restrukturisasi.

“Jadi itu diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem finansial dan kredibilitas jaring pengamat finansial yang kita punya,” pungkas Purbaya.

Ia mengatakan, premi tersebut berasal dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Adapun besaran premi PRP untuk setiap bank berbeda-beda jumlahnya, dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank keseluruhan. Purbaya memastikan bahwa besaran premi tersebut tidak akan sebesar premi program penjaminan bank.

“[Premi PRP] sekian persen dari DPK, tapi lebih kecil. Jadi tidak membebani,” kata Purbaya.

Menurut perkiraannya, penerimaan LPS dari pembayaran premi PRP tidak akan mencapai Rp1 triliun dalam setahun.

“Tapi kita perlukan untuk membangun buffer kalau ada apa-apa di sistem perbankan. Jadi itu ikut membangun kredibilitas juga. Karena orang akan melihat kita punya post defense, yang tadi penjaminan simpanan,” jelas Purbaya.

Selain itu, lanjutnya, PRP akan memperkuat atau memperlihatkan ke sistem finansial maupun masyarakat bahwa Indonesia betul-betul serius menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini, PRP menyediakan jaring pengaman sistem keuangan.

“Kita mesti ingat ketika krisis 1998, kan yang menyelamatkan pemerintah. Jadi, sudah saatnya industri menjaga industri sendiri. Jadi, kalau keadaan mungkin sebelum parah sekali harusnya kita bisa jaga dari uang-uang industri sendiri. Itu justru akan membuat sistem lebih stabil karena nggak sebentar-sebentar pinjem ke pemerintah,” tandas Purbaya.

Mengingatkan saja, aturan ini resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu.

Berdasarkan PP no 34 tahun 2023, berikut ini persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:

Bank Peringkat Komposit 1
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%

Bank Peringkat Komposit 2

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%

Bank Peringkat Komposit 3

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%

Bank Peringkat Komposit 4

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%

Bank Peringkat Komposit 5

Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,000%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,000%

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *