Pengedar Sabu Sabu Di Kabanjahe Tertangkap !! Diantaranya 2 Wanita

Pasang Iklan Disini

Berita Medan – Satres Narkoba Polres Karo Menangkap Pengedar Sabu Sabu Di Kabanjahe, Dua diantaranya Wanita Muda Boru Ginting.

Senin 13 April 2020 Satnarkoba Polres Karo Amankan seorang laki laki yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu di Jalan Rakutta Brahmana, Gang Berdikari, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

Saat itu tersangka sedang berada di kandang ayam pada pukul 14.00 WIB , Personil Satresnarkoba Polres Karo bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Aldesta Milala alias Jemput dan mengamankan barang bukti 105 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 20,63 gram ,3 buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong , 5 bal plastik klip berles merah , 1 buah kaos kaki warna hitam putih , 1buah penggunting isolatif , 1 unit samsung lipat merk samsung warna hitam,” jelas Rasmaju Tarigan.

Tidak hanya sampai disitu tersangka Aldesta di Intrograsi dari mana ia memperoleh shabu tersebut, tersangka mengaku bahwa pemilik narkotika jenis shabu tersebut adalah orang yang bernama Muhamad Dicky Dewangsa Ginting sedang berada dalam perjalanan menuju ke kabanjahe untuk mengantarkan shabu – shabu, bermodalkan keterangan tersangka Polisi langsung bergerak menindak lanjuti dan mengamankan 4 orang lainnya dua diantaranya adalah wanita.

Sekitar pukul 19.40 WIB personel sudah memantau pengendara mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan No.pol BK 1021 AE sedang melintas di Jalan jamin Ginting,Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.

Tersangka diamakan tepatnya di depan kantor PLN Kabanjahe langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang dewasa yang mengaku bernama Muhamad dicky Dewangsa Ginting, Ahmad Sahrul Nainggolan, Via Febriaty Ginting, dan Eliza Ginting.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 20,46 gram, 1 potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan kertas warna biru, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 1 unit Handphone Xiaomi warna gold.

Ketika penggeledahan sedang berlangsung para tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, personil Satres Narkoba langsung melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan, sehingga oleh petugas melakukan tembakan tegas terukur kearah kaki tersangka Adesta, Dicky dan ahmad Sahul.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *