OJK Perkuat Industri Keuangan di Tengah Ketidakpastian Global

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – OJK Perkuat Industri Keuangan di Tengah Ketidakpastian Global. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus memperkuat industri jasa keuangan agar tetap terjaga dan stabil di tengah kondisi ketidakpastian global.

Berbagai kebijakan dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan semakin mampu berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional.

OJK sudah meminta agar semua lembaga jasa keuangan (LJK) mencermati risiko pasar serta senantiasa menjaga kecukupan modal sebagai penyangga risiko dengan mengantisipasi potensi kerentanan yang mungkin terjadi, serta memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai.

OJK dan LJK secara berkala juga melakukan stress test untuk mengetahui tingkat ketahanan permodalan maupun ketahanan likuiditas. Pelaksanaan stress test didasarkan pada berbagai faktor risiko baik dari sisi risiko ekonomi makro (systematic risks) maupun dari sisi permasalahan individu yang dihadapi LJK (idiosyncratic risk), antara lain seperti faktor pelemahan rupiah, perubahan harga komoditas, tingkat inflasi, suku bunga, serta perubahan yield (imbal hasil).

Untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK antara lain:

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), sebagai tindak lanjut roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

OJK juga menjalin kerja sama dengan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) untuk memperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi antara kedua lembaga khususnya untuk pengembangan Pasar Karbon.

OJK juga tengah menyusun RPOJK Pembiayaan Transaksi Margin dan atau Short Selling dalam rangka penyesuaian dengan pengaturan pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling dengan standar global.

OJK secara resmi juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 dengan mengambil tema “Restoring Confidence through Industrial Reform“. Adanya peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perasuransian dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga lima tahun ke depan.

Sementara untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/P2P lending di Indonesia, OJK dengan melibatkan stakeholder industri P2P lending di Indonesia tengah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan P2P lending. Adapun fokus roadmap yaitu memperkuat tata kelola industri P2P lending serta mendorong P2P lending untuk menyalurkan pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *