Menperin: butuh waktu ubah kultur masyarakat soal kendaraan listrik

Pasang Iklan Disini

WikimedanMenperin: butuh waktu ubah kultur masyarakat soal kendaraan listrik. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan butuh waktu untuk bisa mengubah budaya atau kultur masyarakat Indonesia agar bisa beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Ia juga menyebut program pemerintah yang memberikan bantuan pembelian untuk kendaraan listrik merupakan salah satu upaya untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan itu.

“Ini memang tidak bisa instan, butuh waktu sosialisasi dan sebagainya. Saya sebetulnya tidak terlalu senang membanding-bandingkan dengan negara lain apalagi yang sudah lebih maju, tapi faktanya di negara yang sudah lebih maju pun pertumbuhan penggunaan EV itu kepesatannya tidak sesuai harapan mereka, termasuk di Indonesia. Jadi, yang harus dilakukan pemerintah sekarang adalah merubah mindset,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Menperin pun melaporkan, saat ini baru ada 4 unit yang tersalurkan, 2 unit terverifikasi dan 696 unit dalam proses pendaftaran dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua. Padahal, pemerintah menyiapkan kuota bantuan sebanyak 200.000 unit kendaraan listrik roda dua dalam program tersebut untuk tahun 2023.

Lebih lanjut, Menperin menegaskan ada dua tujuan pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Tanah Air. Pertama, yaitu untuk mengurangi emisi dan sebagai upaya dekarbonisasi di sektor transportasi. Dan, kedua, untuk mempercepat pengembangan pembangunan ekosistem sektor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Menperin menuturkan, lantaran berupa bantuan, pemerintah memastikan untuk bisa menyalurkannya kepada mereka yang dinilai wajar dan pantas.

Oleh sebab itu, khusus untuk penerima bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua, ada aturan bahwa mereka merupakan penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *