Ketua DPRD Samarinda Tipu Rp 15 Miliar, Diduga Uang Habis Buat Nyaleg

Pasang Iklan Disini

[ad_1]






Wikimedan – Uang hasil penipuan yang dilakukan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif ternyata jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 15 miliar. Uang miliaran rupiah bahkan diduga habis untuk nyaleg.





Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, uang Rp 15 miliar itu merupakan hasil janji Alphad kepada korban, Adam Malik. Dia berjanji mengurus sengketa di Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus tanah antara Maskuni dengan Mirwati pada 8 September 2013. 





Alphad menjanjikan dan membujuk korban mendapatkan bagian apabila putusan tersebut menang sebesar 70 persen. Bahkan dia mengatakan sudah ada yang akan membeli tanah dengan harga Rp 40 miliar hingga korban percaya atas penyampaian yang dikatakan tersangka.





“Dari perjanjian tersebut diminta uang, tercatat itu dalam pembukuan Rp 7 miliar. Tapi yang tidak tercatat di pembukuan itu sampai Rp 15 miliar,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/10).





Alphad menjanjikan kemenangan 200 persen untuk Maskuni dalam putusan tersebut. Namun putusan ditolak. “Sampai dengan uangnya habis Rp 15 miliar, kasusnya tetep bergulir di pengadilan perdata Samarinda. Kasus tersebut masih dalam status quo, sengketa. Nggak bisa diapa-apain. Nah sudah susah,” tuturnya.





Adapun yang menjadi catatan, uang tersebut diduga habis dipakai Alphad untuk nyaleg. Karena perkara ini bergulir pada 2013 silam. “Jadi lagi nyaleg jadi ketua DPRD. Wah makanya nggak dikembalikan,” ungkap Dedi. 






Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri menahan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif. Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2018.






Penahanan dilakukan lantaran Alphad sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi sempat mencari keberadaan politikus Partai Gerindra itu sejak tak ditemukan di Samarinda. Akhirnya dia ditemukan sedang berada di Singapura.





Setelah kembali dari Singapura itu lah Alphad langsung ditahan. “Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan untuk berkas perkara sudah dikirim tahap satu ke JPU,” pungkas Dedi.





(dna/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *