Kerja Sama, Grab dan Kementerian Investasi Tingkatkan Daya Saing UMKM

Pasang Iklan Disini

Jakarta, Wikimedan – Kerja Sama, Grab dan Kementerian Investasi Tingkatkan Daya Saing UMKM. Grab dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mengumumkan kolaborasinya untuk mengembangkan kapasitas UMKM terkait proses pengajuan izin usaha untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem Online Single Submission (OSS)atau Sistem Perizinan Berusaha secara Elektronik.

Grab akan mendukung Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran izin usaha untuk menjangkau lebih banyak kelompok UMKM melalui jaringan merchant Grab yang solid mencakup UMKM di GrabMart, GrabFood dan GrabKios.

Grab dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal akan bekerja sama secara efektif untuk meningkatkan keunggulan kompetitif dari UMKM melalui Pengajuan Izin Usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko yang kemudian menentukan jenis perizinan berusahanya. Risiko usaha terbagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM. Nantinya, setelah UMKM mendapatkan NIB, para pelaku UMKM yang telah terdaftar akan mendapatkan keabsahan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha dan kegiatan di lokasi usahanya.

Perizinan ini dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis kedepannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM. Izin usaha ini juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait. Selain itu, NIB juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan manapun (baik bank maupun non-bank).

Menurut Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK. Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) resiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada UMKM yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia,” ucap Bahlil.

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia, juga menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap inisiatif-inisiatif dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memastikan UMKM mampu memperoleh bantuan dalam pengajuan izin usahanya. Inti dari kerja sama strategis ini juga sejalan dengan inisiatif #TerusUsaha kami untuk mengoptimalkan potensi UMKM serta memanfaatkan inovasi digital dalam membuka lebih banyak peluang bisnis. Grab memiliki keyakinan penuh atas potensi yang dimiliki para pelaku UMKM dan kami akan terus mendukung mereka melalui platform kami sehingga dapat turut mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia.”

Inisiatif ini sejalan dengan langkah Grab dalam #TerusUsaha yang telah diluncurkan pada 2020. Grab bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi UMKM lewat dukungan teknologi, iklan gratis, dan juga program pelatihan.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *