Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 179 M

Pasang Iklan Disini

WikimedanJusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 179 M. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar. Uang tersebut diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempakan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

Saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (7/6/2023) Bos CMNP Jusuf membenarkan hal tersebut.

Mengutip berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kementerian Keuangan yang diterima CNBC Indonesia, tertulis bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut.

Kemudian perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.

CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar.

Adapun Jusuf menjelaskan masalah tersebut berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Kala itu perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Kemudian pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposannya.

Ketika itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Akan tetapi perusahaan tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *