Jaksa Tunda Eksekusi, Nuril Serang Balik Mantan Atasan

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Tingginya tekanan publik untuk membebaskan Nuril membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melunak. Korps Adhyaksa tersebut akhirnya menunda eksekusi terhadap Nuril untuk menjalani pemidanaan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Meski begitu, diharapkan Nuril segera mengajukan PK agar kasusnya segera berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengakui, saat ini opini yang berkembang adalah Nuril merupakan korban pelecehan seksual. Namun, dalam kasus tersebut yang diproses hukum bukan soal pelecehan seksual, melainkan tindak pidana mentransmisikan sebuah akses elektronik. “Di mana perekaman yang dilakukan Nuril bernuansa asusila ditransfer ke laptop dan tersebar,” ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu, lanjut Mukri, merupakan delik aduan. Seharusnya Nuril dan kuasa hukumnya melapor ke pihak kepolisian untuk kasus tersebut. Sehingga bisa ditangani. “Ini dua kasus yang berbeda,” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos tadi malam.

Jaksa Tunda Eksekusi, Nuril Serang Balik Mantan Atasan
Baiq Nuril (tengah) mulai melawan dengan mempolisikan mantan atasannya ke Polda NTB. (Didit/Lombok Post/Jawa Pos Group)

Pada bagian lain, Nuril dengan didampingi tim pengacaranya kemarin melaporkan balik Muslim ke Polda NTB. Muslim adalah mantan kepala SMAN 7 Mataram, NTB, yang memolisikan Nuril terkait pelanggaran UU ITE atas penyebaran rekaman mesumnya yang berujung vonis enam bulan penjara.

Nuril melaporkan Muslim dengan sangkaan pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP yang mengatur hukuman bagi PNS yang melakukan perbuatan cabul kepada bawahannya. Nuril adalah mantan bawahan Muslim di SMAN 7 Mataram.

Joko Sumadi, penasihat hukum Nuril, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja memilih pelaporan ke Polda NTB karena dalam kasus UU ITE Nuril dilaporkan ke Polres Mataram. “Jadi, supaya fair kami mengambilnya ke Polda (NTB) saja,” imbuhnya.

Menurut Joko, semula kliennya memang tidak berniat melaporkan Muslim. Dia merasa hukuman dari masyarakat sudah cukup. Namun, dukungan yang terus menguat membikin Nuril mengambil langkah baru, yakni melaporkan Muslim. “Setelah kondisi seperti ini, kemudian dukungan masyarakat yang semakin luas terhadap kasus ini,” ungkap Joko.

Untuk membuktikan laporan tersebut, tim penasihat hukum Nuril juga bakal menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebagai alat bukti. Dalam putusan itu, Nuril dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. Sesuai dengan putusan MA, Nuril masih berstatus terpidana.

Joko juga mengomentari rencana kejaksaan menunda eksekusi kliennya. Dia mengapresiasi langkah kejaksaan tersebut. Tim pengacara akan memanfaatkan masa penundaan eksekusi itu untuk menyusun berkas pengajuan PK.

Akhir pekan lalu (17/11) tim penasihat hukum Nuril juga sudah meminta penundaan eksekusi. Permintaan itu mereka sampaikan langsung kepada Kejagung. Namun, surat panggilan tetap datang. Untuk itu, Nuril bersama tim penasihat hukum tetap memenuhi panggilan tersebut. “Tapi, di sisi lain kami akan menolak kalau kemudian dilakukan penahanan,” kata Joko. Alasannya, pihaknya belum menerima salinan putusan. 

(rka/syn/far/idr/bay/c9/agm)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *