Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata, Polisi Akhirnya Tahan Kivlan

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5). Dia terlihat keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 20.08 WIB.Saat keluar, Kivlan memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media. Nampak disampingnya dia dikawal oleh sejumlah anggota polisi dan langsung dimasukan ke dalam mobil yang sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum. Dia kabarnya langsung dibawa ke rumah tahanan Guntur Jakarta Selatan.Pemeriksaan terhadap purnawirawan TNI itu terbilang sangat lama. Dia memulainya sejak Kamis (29/5) pukul 16.00 WIB dan baru rampung malam ini. Jika ditotal lama pemeriksaan berkisar 28 jam.Penahanan Kivlan sudah dibenarkan langsung oleh kuasa hukumnya Suta Widhya. Menurutnya, selama 20 hari menjalani penahanan, Kivlan akan dititipkan ke Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan,” kata Suta.Penahanan Kivlan dikatakan Suta karena penyidik menganggap sudah mengantongi alat bukti cukup. Kliennya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan serta melakukan penandatanganan berkas acara pemeriksaan sebelum dibawa ke rutan.“Sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke sini untuk dibawa ke Rutan Guntur,” sambung Suta. Istri Kivlan disebut segera menyusul ke Guntur.Setelah penahanan ini, Suta beserta kuasa hukum yang lain akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan Kivlan sebelum 20 hari ke depan. Dia menegaskan, Kivlan tak memiliki senjata api ilegal seperti yang dituduhkan.“Dia seorang patriot, dia tidak akan mundur. Kami akan mengupayakan agar dia bisa keluar kurang dari dua puluh hari penahanan,” kata Suta.Kata Suta, sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang kuat.“Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat,” imbuhnya.Diketahui, Kivlan diduga memiliki senjata api ilegal. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api dan sudah dijadikan tersangka pada Rabu (25/5).Kepemilikan senjata api ilegal itu diduga berhubungan dengan diamankannya 6 orang tersangka yang diduga berencana memhunuh 4 tokoh nasional saat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Tersangka yang dimaksud  yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam upaya percobaan pembunuhan ini.Ryamizard Tak Percaya Kivlan TerlibatSebelumnya beredar isu bahwa Kivlan Zen diduga terlibat dalam pembunuhan empat pejabat pemerintahan. Meskipun, saat ini dia telah ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan senjata api.Saat dikonfirmasi, Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu mengaku, dirinya tidak percaya jenderal bintang dua tersebut diduga ikut ‎terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.“Pertanyaannya membunuh siapa. Saya bilang kalau menurut saya kok agak mustahil ya,” ujar Ryamizard di Kantor Kemenhan, Kamis (30/5).Lantaran tidak percayanya, Ryamizard mengaku bakal menanyakan langsung ke Kivlan Zen apa benar terlibat rencana pembunuhan berencana itu.“Nanti saya tanya lagi dengan Kivlan Zen apa benar (ingin melakukan pembunuhan),” katanya.Keyakinan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) bahwa Kivlan Zen tidak terlibat pembunuhan, karena dirinya dengan Kivlan Zen bersama-sama pernah membela Indonesia saat menjadi prajurit TNI. Dalam operasi militer tersebut tidak ada yang dibunuh oleh Kivlan Zen.“Jadi ini bukan ‎meragukan. Tapi mudah-mudahan ini tidak terjadi,” pungkasnya.Sekadar informasi, pemeriksaan terhadap Kivlan merupakan buntut penangkapan enam orang yang diduga diperintahkan untuk membuat kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Mereka memiliki misi membunuh empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei swasta. Keenam tersangka itu HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.Empat tokoh yang disebut menjadi target pembunuhan itu adalah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Editor : Dimas RyandiReporter : Sabik Aji Taufan, Gunawan Wibisono

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *