Irvanto Bantah Terima SGD 500 Ribu untuk Rapimnas Golkar Usung Jokowi

Pasang Iklan Disini

[ad_1]






Wikimedan – Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari asisten pribadi Fayakhun Andriadi, Agus Gunawan. Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irvanto mengaku bahwa uang tersebut diberikan Novanto untuk keperluan Rapimnas Golkar dalam rangka mengusung Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden 2019.





“Pernah terima uang SGD 500 ribu?,” tanya majelis hakim kepada Irvanto saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi, dalam perkara satelit monitoring dan drone di Bakamla RI tahun 2016, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/9).






Menanggapi pertanyaan itu, Irvanto tidak menampik bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang dari Agus. Namun uang tersebut untuk pembayaran unit sepeda motor.





Kata Irvanto, yang diterima dirinya dari Agus adalah Rp 390 juta dan Rp 300 juta. Uang tersebut, diakui Irvanto, sebagai pembayaran motor yang dibeli oleh Fayakhun.





“Saya rancu pemberian uang pembayaran motor. Uang sebesar SGD 500 ribu saya bilang tidak terima untuk diberikan ke Pak Setya Novanto,” klaim Irvanto.





Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, sambung Irvanto, ketika itu dirinya usai diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP yang kemudian ternyata berlanjut untuk kasus korupsi Bakamla.






“Posisi saya saat itu dipanggil dalam pemeriksaan e-KTP, kemudian saya dipanggil penyidik untuk pemeriksaan Bakamla. Setelah pemeriksaan Bakamla saya ingat sekali mas Fayakhun, di situ saya tanya ke Fayakhun, mas ini urusan apa lagi.






Kemudian Irvanto membeberkan ucapan Fayakhun di dalam persidangan. “Gua waktu itu suruh Agus buat cari lu untuk ngasih SGD 500 ribu. Karena dia ada deal ke Pak Nov buat Rapimnas,” lontar Irvanto menirukan ucapan Fayakhun.





Kendati dicecar oleh hakim, Irvanto pun membantah dan mencabut kesaksian yang diberikan kepada penyidik KPK.





“Jadi anda cabut (isi BAP)?,” tanya hakim.





“Lebih tepatnya jumlahnya aja,” cetus Irvanto kepada majelis hakim.





Dalam perkara ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.





(rdw/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *