Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Halte Simpang Kara Batam

Pasang Iklan Disini




BATAM Wikimedan | Satreskrim Polresta Barelang kembali meringkus dua pelaku curanmor. Dua tersangka Beni Aritonang dan Ucok Manurung diciduk di Kawasan industri Cammo Halte Simpang Kara Batam saat hendak menjual kendaraan yang dicurinya.

Polisi mendapatkan 7 unit kendaraan sepeda motor curian berbagai merek dari para tersangka. Sepeda motor curian tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada awak media mengatakan jika para tersangka sudah melakukan aksinya di berbagai wilayah, sebut saja Bengkong, Batam Kota, serta kawasan lainnya.

“Kami amankan saat salah satu sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual di kawasan industri Cammo Halte Simpang Kara kepada seseorang,” kata Hengki, Minggu (4/11/2018).

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(Indralis)






Berita sebelumyaTewasnya Penjaga Gudang Pengakutan, Masih Menjadi Teka-Teki Masyarakat


Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *