Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Mata Trans Terancam 6 Tahun Penjara

Pasang Iklan Disini

[ad_1]






Wikimedan – Satlantas Polres Boyolali langsung menetapkan sopir bus pariwisata PO Mata Trans bernomor polisi AD 1417 DH Arif Hartanto, 46, sebagai tersangka, Sabtu (13/10). Ia dianggap lalai terkait kasus kecelakaan maut di Boyolali dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. 





Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Febriyani Aer menegaskan, bahwa dalam waktu 1X24 jam setelah kecelakaan maut yang menewaskan tujuh penumpang minibus Isuzu Panther, Arif langsung dijadikan tersangka. Arif juga ditahan di sel tahanan Mapolres Boyolali.





“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan yang kami kumpulkan, kami langsung tetapkan sopir bus sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Febriyani kepada Wikimedan, Senin (15/10). 





Febri begitu ia akrab disapa mengatakan, Arif telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Akibat kelalaian yang dilakukannya, Arif dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 25 tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” terangnya. 





Sementara saat ditanya mengenai kernet yang juga diketahui berada di dalam bus saat kecelakaan terjadi, Febri mengatakan, bahwa sejauh ini masih saksi. Dan kernet juga sudah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.





“Yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah sopir saja, kalau kernetnya hanya saksi saja,” ucapnya.






Febri juga mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Seperti mendatangkan saksi ahli forensik dan juga dari Dinas Perhubungan berkaitan dengan kelengkapan surat dan izin jalan bus.






(apl/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *