Diduga Tunjuk Kuasa Hukum Lain, Sofyan Basir Akan Tetap Lawan KPK

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengklaim sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal ini dibantah oleh KPK, yang menyebut belum menerima pemberitahuan secara resmi soal pencabutan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu.“Jadi, itu baru pernyataan di publik saja saya kira. Untuk pemberitahuan secara resminya, belum ada pencabutan praperadilan dengan tersangka SFB tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).Febri menuturkan, penyidik justru menerima surat yang menyatakan bahwa Sofyan Basir menunjuk kuasa hukum lain untuk menangani praperadilan. Jadi, dia memastikan, belum ada pernyataan resmi yang masuk ke KPK soal pencabutan praperadilan.“Nah, itu tadi juga kami klarifikasi dan konfirmasi terhadap tersangka. Kita lihat saja nanti. Apakah benar praperadilan itu masih akan berjalan terus atau tidak,” ucap Febri.Kendati demikian, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini memastikan, proses praperadiln tidak akan mengganggu penyidikan kasus yang menjerat mantan bankir kawakan tersebut.“Jadi, hal-hal seperti ini saya kira juga tidak terlalu mengkhawatirkan bagi KPK. Penyidik akan tetap fokus dalam menangani pokok perkaranya,” tegasnya.Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari Pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.KPK menduga, Sofyan mendapat jatah yang sama dengan Eni dan Idrus. Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Editor : Estu SuryowatiReporter : Muhammad Ridwan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *