Cerita Hakim Syariah Perempuan Soal Poligami

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Malaysia mempraktekan hukum Islam yang moderat. Namun Malaysia memiliki sistem hukum ganda, salah satunya adalah hukum Islam, ribuan Muslim menggunakannya untuk menyelesaikan masalah-masalah moral dan keluarga. Warga non-Muslim wajib mengikuti hukum sekuler yang berurusan dengan hal yang sama.

Hakim Syariah perempuan pertama di Malaysia, Nenney Shushaidah mengatakan, perannya memberinya kesempatan untuk melindungi perempuan di negara mayoritas Muslim. Ia bisa memimpin lima sidang dalam sehari dan dapat mendengar hingga 80 kasus seminggu.

Dia memberikan penilaian atas segala hal, mulai dari kasus keuangan hingga yang melibatkan konsep Syariat Khalwat, yaitu pasangan Muslim yang belum menikah yang terjebak dalam situasi yang membahayakan. Tak jarang dia juga terlibat dalam kasus poligami.

hakim syariah, malaysia, poligami,
Hakim Syariah perempuan pertama di Malaysia, Nenney Shushaidah mengatakan, perannya memberinya kesempatan untuk melindungi perempuan di negara mayoritas Muslim (The Star)

Dalam kasus poligami, Shushaidah mengatakan, ada banyak faktor yang dia pertimbangkan sebelumnya, misalnya, memungkinkan serikat poligami. Dia menegaskan semua yang terlibat dalam pernikahan poligami yang diusulkan harus hadir secara fisik di pengadilan.

“Setiap kasus itu rumit dan berbeda,” jelasnya. “Anda tidak bisa menggeneralisasikan hukum Islam dan mengatakan itu memihak laki-laki dan memperlakukan perempuan dengan buruk. Saya ingin memperbaiki kesalahpahaman itu,” katanya.

“Saya ingin mendengar dari semua pihak, bukan hanya pria,” katanya. “Saya ingin berbicara dengan perempuannya untuk mencari tahu apakah mereka setuju dengan pengaturan ini. Penting bahwa mereka setuju karena jika saya melihat tanda-tanda yang mengatakan sebaliknya maka saya tidak akan memberikan izin,” tegasnya.

Menurutnya, seorang pria harus memiliki alasan kuat untuk menginginkan pernikahan lain. Laki-laki, tambahnya, harus menunjukkan bahwa dia dapat menjaga kesejahteraan istri pertamanya serta para perempuan yang datang setelahnya.

Shushaidah juga bercerita, beberapa istri dapat mendukung gagasan poligami tersebut demi sebuah alasan yang masuk akal. Dia mencontohkan, misalnya, sebuah kasus yang melibatkan seorang perempuan yang sakit parah yang tidak bisa lagi melahirkan anak.

“Dia mencintai suaminya dan ingin aku memberinya izin untuk menikahi istri kedua. Jadi aku melakukannya,” katanya.

(iml/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *