Caleg Mantan Koruptor Dapat Tanda Khusus di Surat Suara

Pasang Iklan Disini

[ad_1]






Wikimedan – Aturan hukum Indonesia tidak melarang keikutsertaan mantan koruptor dalam pemilihan legislatif. Namun demikian, hal tersebut tidak lantas memuluskan jalan bagi mantan koruptor ini berkompetisi memperebutkan kursi di daerahnya masing-masing.





Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdullah Dahlawi menjelaskan bahwa, muncul wacana baru dari KPU pusat perihal desain surat suara yang akan menandai caleg (calon legislatif) yang memiliki riwayat korupsi. Dengan begitu, para pemilih bisa mengetahui langsung caleg yang berstatus mantan koruptor ini.






Dahlawi melanjutkan, wacana tersebut dinilai cukup baik walaupun para caleg mantan koruptor tersebut sudah mengumumkan statusnya di media. Namun, hal tersebut tidak menjamin apakah masyarakat tahu siapa caleg ini.





“Bawaslu juga tidak menginginkan mantan koruptor ikut, tapi kita harus tunduk pada Undang-Undang. Aturannya membolehkan,” kata. Dahlawi di Batam, Rabu (19/9).





Lebih jauh, wacana memberikan desain khusus bagi caleg koruptor ini, juga didukung oleh banyak kalangan. Sehingga penerapannya diharapkan bisa membawa perubahan buat masyarakat.





Dalam prosesnya sendiri, wacana ini harus dilanjutkan menjadi keputusan bersama dalam Peraturan KPU. Sehingga memiliki keuatan hukum.






“Ini berkaitan dengan etika sosial kita, dengan tanda khusus tersebut bisa lebih mudah mengenalnya,” kata Dahlawi lagi.






Di Kepri sendiri, caleg mantan koruptor diwakili oleh M Afrizal, bacaleg Kabupaten Lingga, Kepri. Hadirnya M Afrizal ini, juga sempat bergejolak perihal boleh tidaknya Aftizal ikut bersaing. Sempat ditolak, namun akhirnya tetap bisa ikut karena aturan undang-undang tidak melarang itu.





(bbi/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *