Bupati Bekasi Tersangka, KPK Ungkap Besaran Penerimaan Suapnya

Pasang Iklan Disini

[ad_1]







Wikimedan – KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka, Senin (15/10). Neneng diduga terkait kasus suap izin proyek properti Meikarta.






Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, juga turut menyandang status tersangka sebagai orang yang memberi suap.






“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan total 9 orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konfrensi pers, dikantornya, Senin malam (15/10).






Lebih lanjut, La Ode juga menyebut penetapan tersangka pada beberapa pihak ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Persisnya soal pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.







“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, Juni 2018,” imbuhnya.






“Jumlah tersebut (Rp 7 miliar) merupakan pemberian pertama (yang dijanjikan pengembang) sekitar Rp 13 miliar. Itu untuk keperluan pengurusan izin lahan (proyek Meikarta) yang 84 hektar,” beber La Ode.







Menurut La Ode, sejatinya masih ada dua termin pemberian suap lagi. KPK hingga kini masih melakukan penelusuran.







Adapun orang yang diduga berperan sebagai penyuap adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).






Sementara pihak yang diduga penerima yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.






(ipp/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *