Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Kembali ke Polisi, Ini Penjelasannya

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran ada beberapa syarat belum dipenuhi oleh penyidik. 

Kejati DKI menyebut kalau berkas kasus tersebut belum lengkap, sehingga berkas pun kembali dilimpahkan ke polisi untuk dilengkapi lagi oleh penyidik kepolisian. Karena berkas belum lengkap, kasus belum bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).

Berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 kemarin. Kata dia, masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut. Untuk itu, polisi diminta segera melengkapi kembali berkas agar bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik,” ucapnya.

(wiw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *