Berita : Johar Terancam 5 Tahun Penjara, Pengacara: Pasal Mana yang Diterapkan

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng terancam dikenakan pasal berlapis dengan hukuman lima tahun penjara. Pihak kuasa hukum tersangka pengaturan skor tersebut masih mencari benang merah untuk pasal yang disangkakan kepada kliennya itu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Johar dapat dikenai tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan. Lalu, Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Terakhir, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Untuk itu, Argo menyebut Johar terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kalau ada minimal lima tahun, pasal mana itu yang yang diterapkan. Karena di ketentuan Pasal 372, 378, dan di Pasal UU nomor 11 tahun 1980 adanya ancaman hukuman maksimal, tidak ada minimal,” kata Kuasa Hukum Johar, Khairul Anwar saat ditemui di kantornya, Jumat (28/12).

Dirinya berujar saat ini pihaknya masih mencari predicate crime yang bisa dibuktikan. Membuktikan tindakan yang terangkum sebagai unsur Pasal 372 atau 378.

“Bagaimana konstruksi penipuan, itu harus unsurnya terpenuhi. Saya belum sampai detik hari ini, dari keterangan versi klien kami, kami nggak menemukan di situ. Tapi kalau keterangan dari Miss T dan Mr P, kita nggak tahu. Kemudian kalau penggelapan, bagaimana konstruksinya,” katanya.

Sementara pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, isinya menurut Khairul adalah hukuman maksimal lima tahun bagi penyuap. Sementara pihak penerima selama-lamanya tiga tahun. Seperti yang tercantum masing-masing pada Pasal 2 dan 3 di UU tersebut.

“Di pasal 2, barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta,” bebernya.

“Hukumannya dua ini, penjara lima tahun dan denda 15 juta. Ini tak bisa diartikan lain. Ini kalau seperti ini siapa yang punya inisiasi suap. Ada beberapa percakapan WhatsApp yang nanti akan kami buka ke publik. Tapi itu bukan dari klien kami, karena itu kami temukan dari pihak lain,” sambungnya.

Sementara pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, ditegaskan pula ada konstruksi hukum yang berbeda di situ dengan pasal 2. Yakni, bunyi atau yang menunjukkan opsi penjara tiga tahun atau denda Rp 15 juta.

Sebelumnya, Ketua Asprov PSSI Jateng, Johar Lin Eng ditangkap Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya, Kamis (27/12) pagi. Pria berusia 55 tahun itu diamankan saat berada di area kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma.

Johar sendiri diduga terlibat praktik pengaturan skor di Liga 3. Sebagaimana dibeberkan oleh manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dan Bupati Banjarnegara Budhi Warsono yang hadir dalam program Mata Najwa ‘PSSI Bisa Apa’ beberapa waktu lalu.

Selain Johar Lin Eng, baik Budhi maupun Lasmi juga membeberkan inisial dua pelaku lain yang sempat memintai uang ke mereka. Yakni Miss T yang disebut sebagai Anik Yuni Artika Sari, salah satu wasit di Liga Futsal Nusantara (LFN) 2016 Jateng dan sosok kedua adalah Mr P alias Priyanto alias Mbah Pri, pejabat Asprov PSSI Jateng.

(gul/JPC)

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/sepak-bola-indonesia/28/12/2018/johar-terancam-5-tahun-penjara-pengacara-pasal-mana-yang-diterapkan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *