Berita : Inilah Hukuman yang Dijalani Vigit Waluyo Usai Menyerahkan Diri

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Kasus korupsi PDAM Delta Turta Sidoarjo pada 2010 silam turut menyeret mantan pengelola Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo. Setelah menyerahkan diri, Vigit akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vigit merupakan salah satu terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Sidoarjo kepada Deltras senilai Rp 3 miliar. Kasus yang sama juga menyeret mantan Ditur PDAM Sidoarjo Djayadi.

Djayadi sudah dieksekusi pada 2017 lalu, dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sedangkan Vigit sempat buron sejak Juni 2018 hingga akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (28/12) lalu kepada pihak Kejari Sidoarjo.

Sejak mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: B-5850/O.5.30/Fuh.1/06/2018. Kejari Sidoarjo sudah untuk melacak jejak Vigit. Mereka mencari mulai dari Jawa Tengah hingga Kalimantan.

Enam bulan sejak ditetapkan sebagai DPO, Vigit akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (28/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini Vigit sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1A Sidoarjo. Dia juga akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Setelah mendekam di Lapas Sidoarjo, Vigit berpotensi menjalani pemeriksaan yang lain. Pasalnya, Vigit kerap disebut sebagai salah satu aktor di balik skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia. Hingga berita ini naik, belum ada kabar dari pihak Satgas Antimafia Bola untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo.

(saf/JPC)

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://jawapos.com/sepak-bola-indonesia/31/12/2018/inilah-hukuman-yang-dijalani-vigit-waluyo-usai-menyerahkan-diri

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *