Berita : Enggan Divisum, Korban Dugaan Perkosaan Dinilai Hambat Penyidikan

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Visum et repertum yang ditolak oleh pihak korban kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dianggap menghambat proses penyidikan. Karena menjadi salah satu bukti kuat, apakah memang telah terjadi hubungan badan atau tidak.

Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, pihaknya telah memintanya kepada korban. Namun ditanggapi oleh kuasa hukum dari korban dengan mengirimkan surat. “Diminta visum, malah bersurat. Namanya laporan dugaan tindak pidana perkosaan pencabulan, maka dari itu perkosaan harus dibuktikan. Apa sudah terjadi belum hubungan badan itu,” katanya di Mapolda DIJ, Jumat (11/1).

Surat dari kuasa hukum yang ditujukan kepada pihaknya itu menyatakan bahwa korban tidak berkenan melakukan visum et repertum. Karena bekas lukanya telah hilang, yang disebabkan peristiwa sudah 2017 silam.

“Kalau dibilang tidak perlu lagi, memangnya dia penyidik? (Bekas luka hilang) itu yang bisa menyimpulkan ahlinya,” ucapnya.

Seyogyanya, setiap ada laporan dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan itu pihak korban juga langsung ke dokter atau rumah sakit untuk visum et repertum. Namun dalam kasus ini korban mengabaikan haknya.

Pihaknya bahkan menyediakan tim medis ketika memang berkenan. “Biasanya kalau ada korban dugaan perkosaan dan pencabulan, langsung cari visum sendiri. Tapi ini tidak,” katanya.

Meski sampai kini tak juga mau divisum, ia menegaskan proses penyidikan kasus ini terus berlanjut. Petugas akan menyelesaikannya dengan cepat, dan tuntas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIJ, AKBP Yuliyanto menambahkan, sudah ada 20 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. “Seharusnya ada 23, tapi 3 orang tidak datang. Mereka bernisial S, BG, dan TV. Keterangan dari ketiganya ini kemungkinan cukup signifikan,” katanya.

Untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada Senin (14/1) mendatang juga akan dimulai rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni di Maluku, yang akan dipimpin langsung oleh Direskrimum, Hadi Utomo.
Editor           : Sari Hardiyanto
Reporter      : Ridho Hidayat

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/11/01/2019/enggan-divisum-korban-dugaan-perkosaan-dinilai-hambat-penyidikan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *