Atiqah Hasiholan Bungkam Setelah 4,5 Jam Diperiksa Penyidik

Pasang Iklan Disini







Berita hari ini – Diperiksa selama 4,5 jam, Artis peran, Atiqah Hasiholan, memilih keluar lewat pintu samping Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atiqah diketahui diperiksa sebagai saksi untuk kasus hoax yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet.







“Daripada di sana nggak bisa jalan,” kata Atiqah pada asistennya, Adik Karuniawan, dan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/10) dini hari.







Atiqah menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum pada pukul 21.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.31 WIB. Atiqah langsung dirundung awak media dan kembali memperlihatkan senyumannya dengan mulut yang terkunci rapat hingga masuk ke sedan hitam.


Diperiksa 4,5 Jam, Atiqah Hasiholan Pilih Bungkam

Atiqah Hasiholan memilih meninggalkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya lewat pintu samping untuk menghindari awak media. (Yuliani NN/Berita hari ini)







Menurut Insank Nasrudin, Atiqah diberondong 16 pertanyaan terkait foto viral ibunya dan hubungan pribadi ibu dan anak. Selain itu, tak ada sama sekali terkait dengan dana bantuan untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba.







“16 pertanyaaan. Ya, Seputar pengetahuannya mba Atiqah masalah viral ini, sebatas itu saja. Makanya pertanyaannya juga nggak banyak kan, karena banyak yang nggak beliau ketahui, dan lebih banyak kepada hubungan anak dan ibu kok, itu aja,” ujar Insank Nasrudin.







Diketahui, Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kabar bohong dirinya yang mengaku dipukuli oleh orang yang tidak dikenal beberapa waktu silam. RS ditangkap di bandara Soekarno Hatta pada 4 Oktober 2018, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.








Akibat hoax kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.








(yln/JPC)


Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *