3 Pasar di Kota Malang Raih Penghargaan

Pasang Iklan Disini

Wikimedan Tiga pasar di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), mendapatkan penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adalah Pasar Bareng, Pasar Madyopuro, dan Pasar Sawojajar.

Menteri Perdagangan (Mendag) sendiri telah menetapkan 197 pasar rakyat di Indonesia sebagai PTU dan menetapkan 9 Daerah Tertib Ukur (DTU) 2018. Salah satu PTU berada di Kota Malang.

Berdasarkan penilaian tim Kemendag, pasar di Kota Malang mendapat penghargaan atas beberapa prestasi. Antara lain mewujudkan tertib ukur dalam rangka perlindungan konsumen, mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan citra daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran.

Selain itu, juga mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil dan transparan. Serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat sebagai bagian dalam sistem pengawasan.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, ketiga pasar yang meraih penghargaan telah melakukan Tera terhadap Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) dengan baik. “Jadi masyarakat tidak perlu ragu terhadap keakuratan UTTP di ketiga pasar tersebut,” ujar Sutiaji saat menerima penghargaan di Aula Hotel El Royale Kota Bandung, Kamis (6/12).

Dengan diterimanya penghargaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan terus menggencarkan tera ulang terhadap seluruh alat ukur dan kelengkapannya di seluruh tempat jualbeli. “Harapannya ke depan, semua TTP se-Kota Malang di pasar, toko, warung dan lainnya sudah di tera,” harap Sutiaji.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah juga berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

Pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik. Yakni antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” tutur Enggar.

(fis/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *