Jutaan Buruh Mau Mogok Massal di Bulan Depan

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Jutaan Buruh Mau Mogok Massal di Bulan Depan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, serikat pekerja seluruh Indonesia telah sepakat akan melakukan mogok nasional selama dua hari. Rencananya, mogok nasional akan diikuti oleh 5 juta buruh yang meliputi 15 ribu pabrik di seluruh wilayah Indonesia.

“Tanggalnya masih tentatif. Direncanakan pada tanggal 11-12 November 2024, dan/atau 25-26 November 2024. Mogok nasional ini sudah diputuskan, serta disepakati oleh 6 konfederasi serikat buruh terbesar dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional,” kata Said Iqbal dalam Konferensi Pers yang dilakukan secara daring, Jumat (18/10/2024).

Dia pun menegaskan bahwa bukan Partai Buruh yang menginisiasi ataupun mengorganisir adanya mogok nasional selama dua hari tersebut, melainkan dari serikat buruh seluruh Indonesia yang menginisiasi dan mengorganisir.

Ia bilang peran Partai Buruh hanya untuk memberikan dukungan politik dan menyatakan mendukung perjuangan kaum buruh terhadap dua isu utama, yakni naikkan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 8-10%, dan cabut Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Bukan Partai Buruh, tolong dicatat. Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik, bukan mengorganisir pemogokan. Jadi yang mengorganisir adalah serikat-serikat buruh. Antara lain KSPI, KSPSI AGN, KPBI, KSBSI Pakpahan, FSPMI, SPN, FSP TSK, FSP KEP. Juga ada dari serikat buruh pariwisata, Industri Semen atau ISI,” ungkapnya.

“Kemudian juga ada Farkes, ada juga dari (serikat pekerja) rokok, makanan dan minuman atau RTMM. Ada juga generasi-generasi di bawah KPBI, termasuk KPBI-nya. Jadi ini meluas, buruh-buruh pelabuhan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas, Pelabuhan Belawan di Medan. Terutama buruh angkutnya atau TKBM. Dan kami sedang mengorganisir juga untuk mengajak buru-buru transportasi. Mungkin TransJakarta, Damri, angkot-angkot, tapi kami belum terkonfirmasi,” imbuh dia.

Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional adalah istilah yang telah disepakati oleh seluruh serikat buruh. Mogok nasional, katanya, national strike berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum atau Unjuk Rasa.

“Jadi dasar hukum yang dipakai adalah UU Nomor 9 tahun 1998. Ini bukan mogok di tempat kerja, bukan. Kalau mogok di tempat kerja itu pakai UU Nomor 13 tahun 2003 (tentang Ketenagakerjaan). Kita tidak pakai UU Nomor 13 tahun 2003, karena kalau mogok kerja harus didahului berunding dengan perusahaan. Upah Minimum dan Omnibus Law kan bukan perusahaan berundingnya,” jelasnya.

Karena aksi mogok nasional ini dilakukan secara nasional, kata dia, maka para buruh atau pekerja dari 38 Provinsi, 350 Kabupaten/Kota akan serempak menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik dan kantor-kantor pemerintahan selama dua hari berturut-turut.

“Jadi lokasi unjuk rasa mogok nasional di depan pabrik atau lokasi-lokasi pemerintahan. Kantor Bupati, Kantor Walikota, Kantor Gubernur, Kantor DPRD, dan maupun Istana (Presiden),” pungkasnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *