Syarat Khusus untuk Calon Jaksa di CPNS 2024

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Syarat Khusus untuk Calon Jaksa di CPNS 2024. Kejaksaan RI membuka 9.694 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Dari jumlah itu, formasi untuk posisi Jaksa Ahli Pertama adalah yang paling besar mencapai 2.000 formasi.

Merujuk pada Pengumuman Nomor: PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2024, posisi untuk calon Jaksa ini dibuka untuk kebutuhan umum dan khusus.

Jumlah formasi yang dibuka untuk kebutuhan umum mencapai 1.773 formasi. Sementara, untuk kebutuhan khusus, yaitu putra-putri Papua berjumlah 27 formasi dan kebutuhan khusus lulusan dengan predikat cumlaude mencapai 200 formasi.

Nah, untuk mendaftar pada formasi CPNS calon Jaksa ini para peserta harus memenuhi beberapa syarat umum, seperti berstatus Warga Negara Indonesia yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, para pelamar juga harus berusia minimal 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang dilamar.

Selain syarat umum, pelamar untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama juga harus memenuhi beberapa syarat khusus. Syarat khusus yang berlaku untuk para calon Jaksa di antaranya berusia paling tinggi 27 tahun saat melakukan pendaftaran di portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, pelamar juga diharuskan belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai PNS. Syarat lainnya yang diberikan terkait dengan kondisi fisik dan mental.

Para pelamar untuk posisi Jaksa diharuskan tidak buta warna parsial maupun total, tidak cacat fisik atau cacat mental, tidak bertato, dan mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 sampai 25.

Perlu diketahui BMI merupakan indeks untuk mengukur berat badan seseorang dibandingkan dengan tinggi badannya. Apabila seseorang memiliki skala BMI 18,5 sampai 25, maka orang tersebut dianggap memiliki berat badan yang normal. Sedangkan apabila BMI seseorang mencapai di atas 25, maka orang tersebut dapat dianggap memiliki berat badan yang berlebihan.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai syarat khusus untuk posisi jaksa ini, berikut merupakan syarat-syarat khususnya.

a) Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

b) Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

c) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 s/d 25 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 sentimeter dan perempuan minimal 155 sentimeter;

d) Menguasai bahasa Inggris dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 atau International English Language Testing System (IELTS) minimal 5;

e) Memiliki ijazah S-1 dengan program studi Hukum/Ilmu Hukum;

f) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,00;

g) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan akreditasi serendah-rendahnya B/Baik Sekali dan program studi Hukum/Ilmu Hukum yang terakreditasi serendah-rendahnya/Baik Sekali pada saat kelulusan;

h) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *