Syarat Kelas Menengah Beli Rumah Pakai Insentif PPN dari Sri Mulyani

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Syarat Kelas Menengah Beli Rumah Pakai Insentif PPN dari Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah senilai Rp 500 miliar pada Semester II-2024.

Kebijakan ini telah dilakukan sejak 2023 dan dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga di atas 5%. Adapun, sasaran utama dari kebijakan ini adalah kaum menengah atas.

“Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun kita menambahkan anggaran Rp 500 miliar,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Ketentuan ini tertuang dalam Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024.

Adapun untuk memperoleh fasilitas PPN DTP tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat utamanya adalah, harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” ungkap Kementerian Keuangan dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/7/2024).

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun. Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Persentase besaran PPN DTP diberikan sesuai ketentuan berikut:

1. Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen;

2. Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengingatkan kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

“Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan,” tegas Dwi.

Dengan kebijakan ini, Dwi mengungkapkan pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *