Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dalam Korupsi BTS

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dalam Korupsi BTS. Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pukul 11.00 WIB, Achsanul tampak mengenakan rompi pink. Ia langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Seperti dikutip dari detik.com, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.

Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *