PNS Dapat Single Salary, Tunjangan Jabatan Dihapus?

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – PNS Dapat Single Salary, Tunjangan Jabatan Dihapus? Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia mendukung penuh rencana penerapan gaji tunggal atau single salary. Dengan konsep ini, maka semua tunjangan ASN akan disatukan ke dalam gaji.

Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Donny Moenek mengungkapkan konsep single salary saat ini secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, hingga tunjangan beras dan sebagainya ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Namun, hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang masih akan di luar perhitungan.

“Yang saya tangkap dengan skema tersebut tentunya tunjangan anak dan istri, dan beras, dan tunjangan-tunjangan lain sudah masuk semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur dan kita lihat nanti,” tegasnya.

Namun, Donny mengingatkan skema single salary itu ke depannya jangan sampai menimbulkan kecemburuan antar kementerian atau lembaga dan antar daerah sebagaimana yang terjadi selama ini. Misalnya gaji PNS DKI Jakarta yang besar dibanding gaji PNS daerah lainnya karena kapasitas fiskalnya terlampau kuat.

“Pertanyaan mendasar adalah nantinya kalau kita misal kembali ke Pemda DKI, dengan kapasitas fiskal yang begitu tinggi, kita diingatkan bagaimana hampir Rp 90 triliun komponen terbesar dari pembiayaan DKI ada di PAD (penerimaan asli daerah),” tuturnya.

Tak hanya kecemburuan pendapatan antar daerah saja, yang disebabkan adanya keunggulan komparatif antar daerah, melainkan juga di tingkat antar kementerian dan lembaga. Menurutnya juga masih ada kecemburuan antar instansi di pusat dengan pendapatan pegawai yang mengelola fiskal.

“Ada kementerian tertentu yang dapat dan dengan grade tertentu termasuk yang melakukan fungsi-fungsi berkenaan fiskal memperoleh sesuatu yang menimbulkan ketidakmerataan dan ketidakadilan atau kecemburuan antar kementerian. Nah bagaimana di tingkat daerah,” tegasnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *