Bank Dunia: Ojol Cs Susah Bayar Utang, Tak Ada Dana Darurat

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Bank Dunia: Ojol Cs Susah Bayar Utang, Tak Ada Dana Darurat. Penelitian Bank Dunia menggambarkan kondisi finansial pekerja lepas online (online gig workers) seperti driver ojol sangat sulit. Mayoritas ojol dan pekerja online lain kesulitan membayar utang dan tak punya tabungan.

Dalam laporan Bank Dunia berjudul Working Without Borders: The Promise and Peril of Online Gig Work, peneliti mengumpulkan data tentang pekerja lepas yang menggunakan platform online di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Bank Dunia memperkirakan 6-7 persen pekerja informal di Indonesia adalah pekerja lepas online. Dari seluruh pekerja yang bergantung ke platform online tersebut, 63 persen di antaranya bekerja di kota besar.

Mayoritas jenis pekerjaan mereka adalah pengiriman barang (44%), pengantaran orang seperti ojol dan taksi online (35%), tugas sehari-hari seperti belanja untuk orang lain (28%), dan logistik (19%).

Ada juga pekerja online yang tidak bergantung kepada lokasi seperti asisten virtual (10%), pekerja kreatif dan media (6%), serta layanan profesional (5%) yang kebanyakan mendapatkan pekerjaan dari platform seperti Freelancer.com atau Sampingan.

Penelitian Bank Dunia menunjukkan mayoritas ojol dan pekerja online lain lebih memahami soal investasi dan layanan finansial dibandingkan dengan pekerja informal lainnya. Sebanyak 68 persen dari pekerja onlin telah memiliki rekening bank. Mereka juga mampu menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung.

Namun meski lebih melek finansial, mayoritas ojol dan pekerja online lain masih tergolong rentang karena tidak memiliki perlindungan sosial dan tenaga kerja.

Studi Bank Dunia menunjukkan bahwa hanya 34 persen dari ojol dan pekerja online yang punya dana darurat. Bahkan, 60 persen dari ojol dan pekerja online kesusahan membayar utang mereka, termasuk cicilan rumah.

Hanya sekitar 17 persen dari pekerja online yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun platform digital menyediakan program asuransi tenaga kerja untuk pegawai, hanya sedikit dari pekerja online yang ikut serta.

Pekerja online di Indonesia yang digolongkan sebagai pekerja tidak tetap sebetulnya bisa mengikuti program jaminan sosial dalam bentuk asuransi jiwa, jaminan tenaga kerja, dan pensiun.

Namun tanpa adanya perusahaan pemberi kerja, ojol dan pekerja online lain harus mendaftarkan diri dan membayar iuran sendiri. Dampaknya, hanya 33 persen dari ojol dan pekerja online lain yang mengikuti program jaminan sosial. Keikutsertaan paling rendah adalah di program pensiun, yaitu hanya 17 persen.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *