Mulai 11 Mei, Tilang Manual Kembali di Terapkan, Berikut Sasaran Pelanggaran

Pasang Iklan Disini

WikimedanMulai 11 Mei, Tilang Manual Kembali di Terapkan, Berikut Sasaran Pelanggaran. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, tilang manual kembali diadakan. Penilangan manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang mencoba mengakali aturan. Hal seperti ini membuat kedisiplinan pengguna jalan menjadi kurang berantakan.

Berikut beberapa sasaran yang terkena tilang manual. Semoga seluruh pengendara tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas, agar terhindar dari tilang.

1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Awan Arah Saat Berkendara
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah oengaruh alkohol
9. Berkendara tidak sesuai spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan tidak seusai peruntukan
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Berkendara tanpa tanda nomor kendaraan dan BPKB atau Palsu
13. Tidak menggunakan sefety Belt

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *