Cek Rekening, 3 Tunjangan PNS Ini Dapat ‘Kado’ dari Jokowi

Pasang Iklan Disini

Wikimedan.com – Cek Rekening, 3 Tunjangan PNS Ini Dapat ‘Kado’ dari Jokowi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan. Adalah tunjangan jabatan dengan besaran terbaru.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 89/2022, 90/2022, dan 91/2022. Tunjangan diberikan kepada pengawas lingkungan hidup, pengendali dampak lingkungan, dan penyuluh lingkungan hidup.

Aturan ini terbit untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam ketiga jabatan fungsional tersebut.

PNS yang ditugaskan dan diangkat secara penuh dalam ketiga jabatan fungsional tersebut diberikan tunjangan setiap bulan. Bagi PNS instansi pusat tunjangan bersumber dari APBN, sementara instansi daerah berasal dari APBD.

Penyaluran tunjangan dapat dihentikan apabila PNS yang diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran tunjangan terbaru ketiga jabatan fungsional yang dimaksud:

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama Rp 2,02 juta
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp 1,38 juta
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp 1,1 juta
  • Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama Rp 2,02 juta
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Rp 1,38 juta
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Rp 1,1 juta
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Rp 540 ribu

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia Rp 903 ribu
  • Pengendali Dampak Lingkungan Mahir Rp 521 ribu
  • Pengendali Dampak Lingkungan Terampil Rp 360 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

  • Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp 1,29 juta
  • Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp 1,02 juta
  • Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp 540 ribu
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *