Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Tangkap Kurir dan Seorang Asisten RT Sementara Bandar Berhasil Lolos

Pasang Iklan Disini

SERGAI (Sumut) Wikimedan | Satres Narkoba Polres Sergai menangkap Kurir Sabu TR. Alias Taupik (33) penduduk Dusun V Desa Pon Kec. Sei. Bamban dan Seorang wanita Asisten Rumah Tangga S (24) ikut diboyong dari Rumah D(37) diduga Bandar di Dusun V Desa Pon Kec. Sei Bamban Sabtu (7/12) sekira pukul 17.00 Wib Sore.

Dari penangkapan tersebut Petugas menemukan barang bukti  7 (tujuh) helai plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat bruto 21,26 Gram, 1 (satu) alat timbang digital,
uang Rp. 10.000, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP.H.Juliarman EP. Pasaribu,dalam Keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu SH.MH, menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun V Desa Pon Selanjutnya personil opsnal sat narkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Di dalam rumah tim menemukan tersangka sedang berada di ruang kamar rumah tersebut, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu di belakang rumah pas di dekat kandang ayam. plastik klip transparan dan di temukan sebanyak 7 (tujuh) helai plastik klip transparan diduga sabu

Adapun yang menjadi target operasi Sat Res Narkoba adalah pemilik rumah berinisial D (37 Th) berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas dengan cara melompati seng pagar,turut diamankan dari rumah seorang perempuan berinisial S (24 Th) yang dari hasil interogasi berperan sebagai asisten rumah tangga dirumah tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

Dari keterangan tersangka Taupik menerangkan dirinya hanya berperan membantu D dengan mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggan dengan upah 500 hingga 600 ribu setiap minggunya,dimana Taupik juga tinggal dirumah tersebut,dimana tersangka sudah sekitar 2 bulan lebih membantu D dalan bisnis narkotika sabu.

Taupik dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(AfGans)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *