PM Tambunan : Gedung Nasional Harus Menjadi Monumen Perjuangan Sumatera Utara

Pasang Iklan Disini
Foto : Kondisi Gedung Nasioanl Medan yang terlantar.

MEDAN Wikimedan | Gedung Nasional merupakan salah Satu peninggalan sejarah perjuangan bangsa yang ada di kota Medan.Yang mana saat ini GNM terlantar dan tak terurus.

PM .Tambunan mengatakan ide berdirinya Gedung Nasional Medan (GNM) adalah pada fase kebangkitan bangsa Indonesia abad ke-20, tepatnya sejak tahun 1935.

Gedung ini dianggap penting karena di harapakan dapat menjadi tempat pertemuan untuk membicarakan hal-hal yang bersifat politik dalam rangka mencapai Indonesia merdeka ,ungkap PM Tambunan saat di temui wartawan, kamis (26/9) di kantor Multatuli.

Lanjutnya, pada bulan October tahun 1945 di areal tersebut merupakan starting poin para pejuang kemerdekaan yang di kenal Dengan pertempuran Medan Area.

Akibat situasi politik penjajahan Belanda dan Jepang maka ide berdirinya Gedung National di kukuhkan dalam Akte notaris H.Soetan Pane Paroehoem nomor 5 tanggal 02 Nopember 1951 dengan para pendiri yaitu Tuan Meester Djaidin Purba (Walikota Medan), Tuan Meester Mahadi (Anggota Pengadilan Tinggi), Tauan Baharuddin Nur (Pengawai kantor Kota Besar), Nyonya Raden Titi Rukmi (Partikelir), Tuan Bangun Nasution (Pegawai kantor Pos), Tauan Kemal Rangkuti (Pemangku Sekretaris Kota Besar Medan), Tuan Mohammad Said (Ketua Umum Harian Waspada), Tuan Elias Soetan Pangeran (Pemimpin Bank Negara Indonesia), Tuan Mohamad Djasri S (Pegawai Kantor Penyuluh Perburuhan), Than Soelaiman Sidecar (Pegawai Kantor Inspeksi Keuangan) dan Nyonya Soelaiman Siagian.

Dengan susunan pengurus yaitu : Meester Djaidin Purba (Ketua), Meester MahadI (Wakil Ketua), Baharudin Nur dan Raden Titi Rukmi (Setia Usaha), Bangun Nasution dan Kemal Rangkuti (Bendahara) dan Mohammad Said, Elias Soetan Pangeran, Mohamad Djasri S,Soelaiman Siregar dan Soelaiman Siagian (Pembantu dan penilik).

Setelah terbentuknya pengurus maka terbentuklah Badan Hukum Yayasan yang di beri nama “Dana Gedung Nasional” lewat akte Notaris Hasan Gelar Sutan Pane Paroehoem No.5 tanggal 02 November 1951 dengan susunan pengurus yaitu: Meester Djaidin Purba (Ketua), Meester Mahadi (Wakil Ketua), Baharudin Nur dan Raden Titi Rukmi (Setia Usaha), Bangun Nasution dan Kemal Rangkuti (Bendahara) dan Mohamad Said, Elias Soetan Pangeran, Mohamad Djasri S,Soelaiman Siregar dan Soelaiman Siagian (Pembantu dan Penilik).

Pada tahun 1995, Gedung Nasional selesai terbagun dengan bantuan dana dari masyarakat. Pada tahun 1980-an pernah direncanakan peremajaan Gedung ini dengan Pihak Ketiga yang oleh pengurus Yayasan berikutnya karena sesuatu dan lain hal, peremajaan Gedung Nasional batal.

Pengurus Yayasan mengurus Sertifikat atas tanah Gedung National tersebut diatas dengan dibantu Pihak Ketiga sehingga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 05 Februari 1997 dengan Nomor 02.01.16415.3.01891 dengan luas 5.290 m², tanggal berakhirnya hak Sertifikat tersebut pada tanggal 04 Februari 2017.

Pada masa tahun 1999-2000, diatas lahan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1891 seluas 5.290 m² milik Yayasan Dana Gedung Nasional Medan. Pengurus Yayasan Dana Gedung Nasional, Dewan Pengurus Angkatan 66, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan bersama-sama merenovasi Gedung Nasional yang telah rusak agar Gedung tersebut dapat dipakai kembali dan sejak itu telah berfungsi sebagaimana mestinya.

PM.Tambunan katakan, pada saat ini, Gedung tersebut sudah mulai hancur dan tak bisa dipakai lagi serta dihuni oleh penghuni liar dan terkesan sengaja dirusak oleh Pihak Ketiga yang tidak bertanggung jawab dan akan segera hancur dimakan usia. PM Tambunan meminta perlu perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, masyarakat Sumatera Utara untuk dapat memperhatikan Gedung tersebut agar Gedung tersebut menjadi ” Monumen Perjuangan Sumatera Utara “.

Pada tahun 2015, Gedung Nasional dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga untuk dirubah menjadi pusat perniagaan yang kemudian atas desakan masyarakat maka dikeluarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Medan, Yayasan Dana Gedung Nasional, Angkatan 66 Sumatera Utara dan Koalisi Masyarakat Sipil. Maka pada tanggal 13 Maret 2015 dikeluarkan Surat Walikota perihal Pembatalan Rencana Peruntukan tersebut diatas.

Tambunan menegaskan untuk mencegah terjadinya perubahan peralihan tersebut kepada Pihak Ketiga kami perlu mengingatkan semua Pihak apabila pengurus Gedung Nasional tidak dapat meneruskan semangat perjuangan atau dengan kata lain menjaga Gedung Nasional sesuai Akte Pendirian tanggal 02 November 1951 nomor 05 maka Gedung tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan dan perlu kami ingatkan, Bahwa para pendiri Yayasan Dana Gedung Nasional tidak akan pernah berubah di karenakan diduga saat ini ada kecenderungan merubah nama pendiri Yayasan Dana Gedung Nasional sesuai Surat dari kehakiman tanggal 26 Agustus 2019 dengan menghilangkan seluruh pendiri tahun 1951.

Penyerobot cagar budaya bisa dipenjarakan karena bertentangan dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ujar Tambunan.(er)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *