Kemendagri Kaji Mutasi 193 Pejabat Sulsel

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Polemik mutasi 193 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang dilakukan wakil gubernur mendapat perhatian pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan klarifikasi untuk melihat duduk persoalan dari polemik itu.Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menyatakan, pihaknya sudah mendapat informasi soal mutasi tersebut. Namun, karena belum mendapat penjelasan resmi secara utuh, pemerintah pusat belum bisa mengambil tindakan. “Kami pelajari dulu, klarifikasi pada gubernurnya,” ujar dia kemarin (1/5).Seperti diketahui, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memutasi 193 pejabat di lingkungan pemprov. Yang menjadi polemik, dalam SK mutasi tersebut tidak ada tanda tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Saat mutasi dilakukan, Nurdin sendiri tengah menjalani umrah.Akmal menjelaskan, secara filosofis, kepala daerah dan wakilnya merupakan satu paket kepemimpinan. Hanya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), otoritas kebijakan mutasi ada di pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang dipegang langsung oleh kepala daerah. “Cuma, karena undang-undang hanya memberikan otoritas ke PPK, artinya harus ada pendelegasian kewenangan,” imbuhnya.Karena itu, yang perlu dipastikan ialah ada tidaknya pendelegasian yang diberikan gubernur Sulsel. Jika mutasi oleh wakil gubernur Sulsel dilakukan tanpa pendelegasian, yang bersangkutan dipastikan melanggar UU ASN dan UU Pemda. “Sementara kewajiban kepala daerah dan wakilnya adalah menaati seluruh aturan undang-undang,” tuturnya.Terkait pernyataan wakil gubernur yang mendasarkan keputusannya pada Pergub 40/2003, Akmal menilai perlu dilakukan pengkajian lebih jauh. Apalagi, pergub tersebut relatif sudah sangat lama. Sehingga perlu dilihat apakah masih relevan dengan aturan perundang-undangan yang baru. “Apa pergub lama bisa digunakan di gubernur baru, kita coba lihat secara case-by-case,” tuturnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *