Sebut Presiden Soeharto Guru Korupsi, Wasekjen PDIP Resmi Dilaporkan

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/12) malam. Pelaporan tersebut terkait dengan pernyataannya yang menyinggung nama Presiden ke-2 RI Soeharto di media sosial.

Ahmad Basarah dilaporkan oleh Rizka Prihandy dari aliansi Hasta Mahardika Soehartonesia (HMS) atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghinaan dan atau penyebaran berita hoax.

Kuasa hukum Rizka, Heryanto mengatakan, Ahmad Basarah sudah memberikan komentar yang memberikan kesan buruk di media massa. Elit politik partai berlambang banteng itu menyebut Soeharto sebagai Guru Korupsi dan Bapak Korupsi.

“Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto Bapak Korupsi dan Guru Korupsi,” ujar Heryanto bersama Rizka dan dua rekannya di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (3/12) malam.

Heryanto mengatakan laporan itu membawa sejumlah barang bukti berupa kliping dari media online. Menurutnya, pelapor menjalankan tugas sebagai warga negara yang baik atas ujaran kebencian dari elit politik kepada Presiden Soeharto.

“Kami sudah melaporkan dugaan kasus ini ke SPKT dan diterima. Selanjutnya, kami percayakan kepada penegak hukum,” ujarnya usai keluar dari SPKT Polda Metro Jaya.

Di tempat yang sama, pelapor Rizka Prihandy mengaku mendapatkan berita terkait pernyataan kontroversial tersebut di media. Menurutnya, perkataan Ahmad Basarah itu bermuatan unsur ujaran kebencian kepada Presiden Soeharto.

“Kami loyalis dan pecinta Soeharto melaporkan yang bersangkutan, agar menjadi tindakan hukum lebih baik. Karena kami tidak ingin ada preseden buruk ke depannya,” ujarnya.

Diketahui, Rizka dan sejumlah kuasa hukumnya keluar dari ruangan SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.15 WIB. Rizka dan sejumlah kuasa hukumnya tiba di SPKT PMJ sejak sekitar pukul 19.40 WIB. Setelah empat jam pelaporan, Laporan diterima dengan Nomor LP/6606/XXI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 03 Desember 2018.

(wiw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *