Resmi, Jokowi Coret Kata UMKM di Paket Kebijakan Ke-16

Pasang Iklan Disini

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi janjinya untuk mencoret bidang usaha UMKM dari daftar negatif investasi (DNI). Keputusan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sekertaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencoret sektor UMKM dan Koperasi dari 54 bidang usaha dalam relaksasi DNI.

Adapun lima bidang usaha yang dikeluarkan tersebut terdiri dari empat bidang usaha dari kelompok A yakni UMKM Koperasi. Antara lain industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda, warung internet.

Kemudian, terdiri dari satu bidang usaha dari kelompok B atau UMKM yang dicadangkan, yaitu perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.

“Kemarin kita sudah mendengar arahan Pak Presiden untuk yang lima bidang usaha yang kita usulkan tadinya (UMKM Koperasi) dengan pembahasan bersama kementerian dan lembaga kita keluarkan dari DNI. Sesuai arahan kemarin, kita kembali masukkan ke dalam DNI,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/11).

Dengan keputusan ini, Susi berharap semua pelaku usaha bisa menerimanya dengan baik. Kepastian ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera ditandatangani.

“Mudah-mudahan dengan proses yang sudah kita lalui ini, teman-teman usaha bisa menerima yang kemarin kita respons dan saat ini sedang kita kejar penyelesaian rancangan Perpres-nya (Peraturan Presiden),” ungkapnya.

Dengan dihapusnya lima bidang usaha, kini hanya terdapat 49 bidang usaha yang masuk dalam kebijakan relaksasi DNI. Di mana terdapat 25 bidang usaha yang bisa dimiliki asing hingga 100 persen, berikut rinciannya :

Sektor Pariwisata

– Galeri Seni

– Galeri Pertunjukan Seni

Sektor Perhubungan

– Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan

– Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan

Sektor Komunikasi dan Informatika

– Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo

– Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo

– Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo

– Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo

– Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo

– Jasa akses internet

– Jasa internet telepon untuk kepentingan publik

– Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya

Sektor Ketenagakerjaan

– Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

Sektor ESDM

– Jasa konstruksi migas

– Jasa survei panas bumi

– Jasa pemboran migas di laut

– Jasa pemboran panas bumi

– Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

– Pembangkit listrik >10 mw

– Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

Sektor Kesehatan

– Industri farmasi obat jadi

– Fasilitas pelayanan akupuntur

– Pelayanan pest control/fumigasi

Sektor Perdagangan

– Jasa Survey/Jejak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar

Sektor Kehutanan

– Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan dan Jasa Ekowisata di dalam kawasan Hutan

(hap/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *