Merasa Janggal, Otto Sebut Pemanggilan Rizal Ramli Tak Sesuai Prosedur

Pasang Iklan Disini







Berita hari ini – Kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan melihat ada yang janggal dalam pemanggilan Rizal Ramli di Polda Metro Jaya. Yakni terkait pemanggilan. Dia mempertanyakan mengapa dalam surat panggilan tertulis penyidikan. Padahal harusnya, proses suatu laporan dimulai dengan penyelidikan.







“Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli kami tidak melihat ada surat perintah penyelidikan,” ujarya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10).







Otto menjelaskan, penyilidikan adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Setelah diketahui ada pidana atau tidak, barulah ditentukan atau dinaikkan ke tahap penyidikan untuk mengetahui siapa pelakunya.







“Nah ini belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya. Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat,” tegasnya.







Sebelumnya, Rizal dilaporkan atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Laporan terhadap Rizal dilakukan oleh Herman Taslim dengan sejumlah saksi yaitu Syahrul Y Limpo, Taufik Basari dan Regginaldo Sultan. Adapun korban dalam laporan tersebut adalah Surya Paloh.







Sejumlah pernyataan yang dipersoalkan NasDem, yakni tuduhan Rizal terhadap Surya Paloh yang bermain dalam kegiatan impor, pernyataan soal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor karena takut dengan Surya Paloh. Terakhir, ucapan Rizal yang menyebut Surya Paloh brengsek.








Laporan terhadap Rizal itu pun terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 September 2018. (dna)








(dna/JPC)


Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *